Home Hukum Kejagung Periksa Pihak KSO Bukaka–Krakatau Steel soal Korupsi Tol Japek Elevated II

Kejagung Periksa Pihak KSO Bukaka–Krakatau Steel soal Korupsi Tol Japek Elevated II

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Supritendent KSO Bukaka–PT Krakatau Steel, BH, dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir–Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (21/6), mengatakan, penyidik memeriksa BH sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Japek II Elevated tersebut.

Selain BH, penyidik Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi lainnya, yakni mantan Direktur Jasa Marga, DA; dan mantan Asisten Manager Highway Traffic Engineering juga berinisial DA.

“Keempat, saksi DM selaku Site Contract Administration & Risk Manager Proyek Japek Elevated,” katanya.

Ketut menjelaskan, pemeriksaan keempat saksi di atas masih sama, yakni untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek II.

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.

Kejagung telah menetapkan pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk, IBN, sebagai tersangka karena diduga sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan korupsi ini.

Tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.

“Ini mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” kata Ketut, Senin (15/5/2023).

Kejagung langsung menahan tersangka IBN selama 20 hari, terhitung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Mei sampai 3 Juni 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Kejagung menyangka IBN melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus. Kejagung, Kuntadi, menyampaikan, pihaknya mulai mengusut kasus dugaan korupsi Tol Japek II tersebut setelah menaikkannya ke tahap penyidikan.

Proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 (Rp13,5 triliun) tersebut diduga pengadaannya terdapat perbuatan melawan hukum, yakni persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

“Persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” ujarnya.

381