Jakarta, Gatra.com - Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia. Pemerintah memutuskan memasuki masa endemi setelah tiga tahun lebih berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19.
“Keputusan ini diambil Pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 mendekati nihil,” kata Presiden Jokowi melalui keterangan persnya, Rabu (21/6).
Presiden menyebut, dari hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19. Selain itu, WHO sudah mencabut status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19.
“Walaupun demikian saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih,” imbuh Jokowi.
“Tentunya dengan keputusan ini, Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tutupnya.