Soe, Gatra.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menahan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut tenaga kerja secara illegal. Keduanya adalah Karel (29) dan Hanis (44) sementara korbannya adalah Erni (43), warga Kecamatan Boking.
“Kedua tersangka ini menjanjikan kerja korban bahwa kerja di Malaysia dengan gaji Rp20 juta per bulan,” kata Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Rabu (21/6).
“Sementara para tersangka mendapatkan upah, jasa sebesar Rp4 Juta per orang. Sesuai pengakuan mereka telah merekrut 5 orang tenaga kerja ilegal,” tambah Gusti.
Gusti menjelaskan, setelah berhasil merekrut korban, tersangka Karel membawa korban ke Kupang dan ditampung oleh Hanis di rumahnya. Setelah satu hari di penampungan, korban diantar ke Bandara El Tari Kupang dan dijemput oleh seorang laki-laki berinisial A.
“Korban lalu diberangkatkan menggunakan pesawat dan saat pesawat mendarat korban tidak tahu nama bandara namun di Pulau Jawa. Saat itu korban dijemput oleh CA dan dibawa ke tempat penampungan. Di tempat penampungan itu, korban melihat sudah ada sekitar 30 orang yang berasal dari NTT,” jeals Gusti.
Selama berada di penampungan sejak bulan Juli 2022, lanjut Gusti, korban bersama enam orang calon pekerja PMI lain dibuatkan kelengkapan administrasi termasuk paspor. Bersama enam orang lainnya kemudian masuk ke Malaysia dan dipekerjakan.
"Setelah tiba di Malaysia, korban dan keenam orang lainnya dijemput oleh orang tak dikenal dan dibawa ke salah satu tempat guna pemeriksaan kesehatan korban dan keenam rekannya. Setelah itu korban dan keenam rekannya menunggu para majikan yang akan datang untuk memilih masing-masing pembantu. Korban mendapatkan majikan yang berinisial A," ujar Gusti.
Gusti menambahkani, dari keterangan korban selama lima bulan terhitung dari bulan Agustus hingga Desember 2022 tinggal dan bekerja di rumah majikannya, korban EN diperlakukan tidak manusiawi. Selain itu gajinya pun juga tidak dibayar sehingga korban lapor ke KBRI Kuala Lumpur dan akhirnya korban dapat dipulangkan bersamaan dengan salah satu temannya DT.
"Dari apa yang dialami, korbanpun melaporkan ke Polsek Boking pada tanggal 27 Januari 2023 lalu dan langsung diambil alih oleh Satreskrim Polres TTS. Kemudian para pelaku kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami lagi dalami penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari pengembangan kasus TPPO ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.