Jakarta, Gatra.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli batu bara. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan Arif saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim.
“Yang bersangkutan saat ini ditahan,” ujar Hersadwi saat dikonfirmasi Gatra.com, Rabu (21/6).
Selain itu berkas perkara dalam kasus tersebut sudah di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 15 Juni 2023 lalu. Hersadwi menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.
Saat ini, tim penyidik sedang mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atas rangkaian dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka.
“Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan masih adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ujarnya.
Selain Arif, tim penyidik juga telah menahan Hermas Wibowo, Faizal H. selaku Direktur Utama PT BAS, dan Annisa Yulia selaku Direktur PT BMU. Selanjutnya dari hasil penyidikan, tim penyidik telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka, dan menyita beberapa aset milik tersangka yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.