Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan nilai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP), mencapai Rp210 miliar.
"Kalau kita berbicara mengenai TPPU-nya dari perkara dengan tersangka RHP ini kurang lebih senilai Rp210 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (21/6).
Ali mengatakan, penerapan pasal TPPU tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efek jera dari penindakan korupsi.
"Para koruptor itu kan takut kalau dimiskinkan, sehingga dioptimalkan penyitaan berbagai aset yang diduga hasil dari korupsi yang kemudian kami terapkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Nanti seluruh aset yang dilakukan penyitaan itu tentu akan dituntut akan dirampas untuk negara oleh Jaksa KPK pada proses persidangannya," ujar dia.
Tak hanya itu, Ali mengungkapkan, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik tersangka RHP, yakni apartemen, 18 bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas yang bervariasi, tujuh unit kendaraan roda empat berbagai merk, dan sejumlah uang yang nilai totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Ali mengatakan, pihaknya kembali melalukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Ricky Pagawak yang ada di Papua.
Aset yang dimaksud dalam hal ini, di antaranya, yaitu 2 unit mobil dan 4 bidang tanah beserta bangunan di atasnya berupa 3 homestay, dan 1 rumah tinggal.
“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih,” kata Ali.