Jakarta, Gatra.com - Penasihat Hukum (PH) David Ozora, Mellisa Anggraini, menegaskan, pihaknya murni mengajukan restitusi karena ini merupakan hak dari korban. Tidak ada upaya untuk mengincar harta dan kekayaan Rafael Alun Trisamboso, yang putranya Mario Dandy (20) melakukan penganiayaan berat kepada David.
"Mereka ingin memenuhi atau mereka merasa bertanggung jawab sebagai perwujudan merasa bersalah, atau penyesalan, ya ini adalah jalan buat mereka," ucap Mellisa Anggraini usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Pihak David juga tidak mengambil pusing jika restitusi bisa dibayarkan oleh Mario Dandy secara pribadi atau perlu bantuan pihak ketiga. Mellisa menyebutkan, menyerahkan kewenangan kepada para eksekutor, yaitu jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
"Kalau mereka tidak penuhi [restitusi], hakim juga memiliki kapasitas untuk mempertimbangkan apakah memberikan hukuman yang lebih berat atau menambah hukuman atau apapun bentuknya," katanya.
Mellisa menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi pernyataan Kuasa Hukum terdakaa Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, yang pada Kamis (15/6) sempat memperingatkan untuk tidak mengincar harta orang tua Mario, Rafael Alun, melalui restitusi.
Mellisa menilai pernyataan iti sebagai sesuatu yang janggal. Ia mengatakan, sikap defensif ini merupakan bukti bahwa tidak ada itikad baik dari pihak Mario Dandy dalam kasus ini.
"Mereka hanya ingin damai, tutup buku, enggak lanjut perkara, enggak ada proses persidangan karena mereka langsung tidak ada itikad baiknya," kata Mellisa.