Home Hukum LPSK Pastikan Asuransi Tidak Mengganggu Jumlah Restitusi untuk David Ozora

LPSK Pastikan Asuransi Tidak Mengganggu Jumlah Restitusi untuk David Ozora

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim di persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) sempat mempertanyakan soal penggunaan asuransi untuk pengobatan korban. Tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa menegaskan, penggunaan asuransi tidak akan mempengaruhi perhitungan restitusi.

"Asuransi ini kan yang membayar sebetulnya juga orang tua korban. Kami berpendapat, itu tidak menghilangkan kebutuhan korban ke depan," ucap Abdanev Jopa saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Berdasarkan perhitungan LPSK, restitusi untuk David mencapai angka Rp120 miliar lebih. Biaya ini jauh lebih besar dari jumlah yang dimohonkan oleh pihak keluarga, yaitu Rp52 miliar. Abdanev menjelaskan, besarnya biaya restitusi disebabkan adanya perhitungan komponen penderitaan yang harus ditanggung oleh David.

Seperti yang diketahui, David mengalami diffuse axonal injury yang mengakibatkan penurunan kualitas hidup. Berdasarkan informasi dari dokter di Rumah Sakit Mayapada, hanya 10 persen pasien pengidap penyakit ini yang berpeluang sembuh. Oleh sebab itu, LPSK menghitung biaya pengobatan yang harus ditanggung per tahun hingga perkiraan hari tua David nanti. Biaya ini mencapai RP118 miliar lebih.

"Restitusi ini dilekatkan pada proses hukum artinya dimasukkan dalam tuntutan, kemudian diputus," jelas Abdanev lagi.

Tenaga ahli LPSK ini pun tidak menutup kemungkinan jika angka restitusi yang nantinya diputuskan pengadilan bisa lebih kecil dari yang saat ini sudah dihitung. Terkait hal ini, LPSK menyebutkan akan ada mekanisme lanjutan agar hak korban dan pihak keluarga juga bisa mendapat keadilan.

62