Jakarta, Gatra.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi VI Amin Ak mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sejumlah utang yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Istaka Karya dan PT Indah Karya.
Hal tersebut disampaikan Amin dalam interupsinya pada Rapat Paripurna ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 pada hari ini Selasa (20/6). Adapun utang-utang kedua BUMN tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar.
“Uang satu atau dua triliun bagi pemerintah itu sangat kecil tapi dana Rp100 atau Rp200 juta bagi pengusaha mikro dan kecil itu menyangkut urusan hidup dan mati," kata Amin.
Dalam kesempatan tersebut, Amin mengatakan bahwa PT Istaka Karya setelah dinyatakan pailit meninggalkan utang senilai Rp400 miliar. Utang tersebut belum dibayar lebih dari 10 tahun kepada kepada 160 subkontraktor dan supplier.
“Mereka adalah para pengusaha kecil yang telah melaksanakan pekerjaan mereka dengan sangat profesional dan hasil pekerjaan mereka baik berupa jalan maupun jembatan atau fasilitas umum lainnya sudah dinikmati oleh masyarakat luas," jelas Amin.
Selain Istaka Karya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga menyebut bahwa PT Indah Karya juga meninggalkan utang yang harus segera diselesaikan senilai Rp9 miliar kepada 37 orang yang merupakan supplier kayu sengon.
Amin juga menjelaskan bahwa Indah Karya membeli kayu sengon dari para petani yang modal sebagian dari mereka berasal dari pinjaman bank. “Mereka sangat menderita lahir batin karena dikejar-kejar oleh para petani dan aset mereka sebagian terancam disita oleh bank,” katanya.
Untuk itu, ia mendesak pemerintah agar segera melakukan penyelesaian pembayaran utang 2 BUMN tersebut sehingga para korban bisa mendapatkan hak mereka dengan layak.
Untuk diketahui, Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) meminta bantuan kepada komisi VI agar dapat membantu hingga memberikan solusi terkait masalah tersebut.
Ketua Perkobik Bambang Susilo mengatakan, setidaknya ada sekitar 160 mitra Istaka Karya yang belum menerima pembayaran utang dan jumlah utang Istaka tercatat senilai Rp1,08 triliun.
“Total piutang tersebut sekitar kurang lebih Rp400 miliar. Sedangkan total piutang seluruh pihak, antara lain perbankan, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan pihak lainnya adalah sekitar Rp1,08 triliun,” kata Bambang dalam RDP Komisi VI DPR RI, Jakarta pada Selasa (13/6) lalu.
Akibat tidak adanya pembayaran utang tersebut, kata Bambang saat ini para subkontraktor dan supplier tidak dapat melanjutkan usaha, sebab tidak memiliki modal dan terancam tidak dapat membayar utang pinjaman ke bank.