Jakarta, Gatra.com - Tenaga Ahli Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa mengatakan pembayaran restitusi masih bisa ditangguhkan kepada pihak ketiga. Ia menjelaskan, ada beberapa praktek yang bisa atau telah dilakukan untuk mengupayakan pemenuhan hak korban
Angka restitusi untuk David Ozora (17) yang dianiaya oleh Mario Dandy (20) mencapai Rp120 miliar lebih setelah dihitung oleh LPSK. Terkait siapa yang harus atau boleh ikut membayar masih menjadi perdebatan.
"Teknis pembayaran itu ada beberapa contoh praktek. Ada yang dibuatkan rekening misalnya. Ada yang pihak ketiga menjamin dengan pinjaman ke bank, dan sebagainya," ucap Abdanev Jopa saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (20/6).
Abdanev pun menjelaskan, bisa saja orang tua terdakwa ikut membayar restitusi karena hal ini ikut diatur dalam beberapa undang-undang. Seperti yang diketahui, ayah Mario Dandy, Rafael Alun saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga harta dan asetnya disita oleh negara.
"Itu yang kami koordinasi (dengan KPK). Ada gak peluang harta milik pihak ketiga yang tidak termasuk ke perkara TPPU sehingga menjadi ada ruang bagi majelis untuk menyita (untuk membayar restitusi)," jelas Abdanev Jopa seusai persidangan hari ini.
Dalam persidangan, penasehat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengingatkan LPSK tentang Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi. Pasal yang disebutkan secara spesifik adalah Pasal 1 Ayat 15 yang berbunyi Pihak Ketiga adalah pihak selain pelaku tindak pidana yang bersedia membayar restitusi.
Sayangnya, Andreas tidak bersedia memberikan keterangan seusai jalannya persidangan sehingga maksudnya menyebutkan pasal ini tidak bisa dipertegas. Namun, dalam keterangannya pada Kamis lalu (15/6), Andreas sempat menyebutkan, pembayaran restitusi seharusnya hanya ditangguhkan pada terdakwa, bukan pihak ketiga.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Perma Nomor 1 Tahun 2022 tidak mengandung pasal yang mengindikasikan kalau pihak ketiga bisa menolak untuk membayarkan restitusi. Merujuk pasal 1 ayat 15 yang telah disebutkan di atas, pihak ketiga memang perlu lebih dahulu menyatakan kesediaannya.
Dalam Perma ini terdapat juga, Pasal 8 ayat 9 yang berbunyi, Dalam hal Restitusi akan dibayarkan oleh Pihak Ketiga, Pihak Ketiga wajib dihadirkan dalam sidang untuk dimintai persetujuannya.
Untuk saat ini, belum diketahui apakah Rafael Alun akan atau perlu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan anaknya ini.