Jakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2022.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, pemberian opini tersebut setelah BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang secara administrasi menunjukkan hasil opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN tersebut.
"Satu LKKL laporan keuangan Kementerian komunikasi dan informatika tahun 2022 memperoleh opini wajar dengan pengecualian berdasarkan opini atas LKKL dan LKBUN," kata Isma Yatun dalam sidang paripurna ke-27 masa sidang lima di Gedung DPR, Jakarta pada hari ini Selasa (20/6).
Isma menjelaskan bahwa, pemberian opini WTP berdasarkan opini atas LKKL dan LKBUN tersebut termasuk pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dinilai tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2022.
Diberitakan sebelumnya, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, BPK menyampaikan Laporan Hasil Reviu Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.
Dalam IHPS II Tahun 2022 yang dimuat dalam ringkasan dari 388 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri dari 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 210 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). IHPS tersebut memuat temuan-temuan pemeriksaan yang seluruhnya bernilai Rp25,85 triliun.
Dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,20 triliun dan temuan terkait ketidakpatuhan sebesar Rp14,65 triliun. IHPS tersebut juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar," katanya.