Kupang, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, memecahkan rekor dalam penuntasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diwilayah hukum Kejari Kota Kupang. Pasalnya, dalam kasus TPPO yang ditangani oleh Kejari Kota Kupang dengan tuntutan tertinggi yakni selama 12 tahun penjara.
“Tuntutan selama 12 tahun penjara ini, merupakan tertinggi untuk seluruh Kejaksaan se Indonesia dalam kasus TPPO yang ditangani Kejaksaan se Indonesia. Kami apresiasi apa yang dibuat Kajari Kota Kupang Banua Purba. Ini menjadi efek jera ,” kata Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negera pada Jampidum Kejagung RI, Jhony Manurung, saat melakukan supervisi di Kejari Kota Kupang ( 20/6).
Apresiasi ini diberikan
Jhony Manurung yang juga mantan Wakajati NTT ini mengatakan apa yang dibuat Kajari Kota Kupang ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku TPPO.
“Karena itu sekali lagi saya sangat apresiasi kinerja Kajari Kota Kupang dan seluruh jajaran di Kejari Kota Kupang dalam menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelas Jhony.
Jhony mengatakan dari hasil supervisi yang dilakukan, berdasarkan faktanya bahwa terdakwa TPPO dituntut secara maksimal dimana dituntut selama 12 tahun penjara ini sudah luar biasa.
“Ini adalah tuntutan 12 tahun ini sudah maksimal itu dan sangat luar biasa,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Kota Kupang, Banua Purba mengatakan bahwa Kejari Kota Kupang, tidak main – main dalam penanganan kasus TPPO di Kota Kupang.
“Kami tidak main – main dengan kasus TPPO di Kota Kupang. Ini soal kemanusiaan jadi jaksa harus benar – benar menegakan hukum kepada para pelaku,” kata Kajari Kota Kupang.