Home Nasional LPSK Hitung Restitusi untuk David Capai Rp120 Miliar Lebih, Ini Rinciannya

LPSK Hitung Restitusi untuk David Capai Rp120 Miliar Lebih, Ini Rinciannya

Jakarta, Gatra.com - Tenaga Ahli Penghitung Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa menyampaikan hasil perhitungan restitusi untuk korban David Ozora (17) mencapai angka Rp120 miliar lebih. Angka ini jauh lebih tinggi dari permohonan yang diajukan pihak keluarga yang diperkirakan berjumlah Rp52 miliar.

Majelis hakim di persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) meminta tenaga ahli LPSK ini untuk merinci perhitungan restitusi yang sudah dilakukan.

"Komponen ada tiga, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan," ucap Abdanev Jopa dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Pihak keluarga mengajukan permohonan untuk komponen ganti rugi atas kehilangan kekayaan mencapai 40 juta rupiah. Namun, tim LPSK menilai angka yang kewajaran untuk komponen ini hanya senilai Rp18.162.000,00. Untuk komponen biaya perawatan psikologis dan medis mencapai Rp1.315.045.000,00.

Komponen penderitaan menjadi penyumbang paling besar dalam perhitungan restitusi setelah LPSK mempertimbangkan kondisi dan peluang sembuh dari pasien diffuse axonal injury. Berdasarkan komunikasi dengan dokter, hanya 10 persen pasien yang berhasil sembuh dari penyakit ini. Kesembuhan bukan berarti pasien akan bisa kembali normal seperti semula.

"Penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama satu tahun sebesar Rp2.180.120.000,00," jelas Abdanev.

Mengingat hanya 10 persen dari pasien diffuse axonal injury yang bisa sembuh, LPSK menghitung proyeksi penderitaan yang akan dialami korban menggunakan data angka harapan hidup dari BPS provinsi DKI Jakarta, yang rata-rata mencapai 71 tahun. Biaya medis yang diproyeksikan RS Mayapada dikalikan dengan proyeksi hidup korban setelah dikurangi umurnya saat ini.

"Maka angka 54 tahun dikalikan 2 miliar berdasarkan dari Mayapada dan hasilnya adalah Rp118.104.480.000,00," jelas Abdanev.

92