Jakarta, Gatra.com - Tak hanya berpengaruh terhadap persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal dan merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga mengancam keselamatan masyarakat. Mengatasi dampak negatif tersebut, pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Di Banjarmasin, Bea Cukai melancarkan operasi pasar rokok ilegal di Kabupaten Barabai dan Kabupaten Kandangan, Kalimantan Selatan, pada tanggal 08 s.d. 10 Juni 2023. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Banjarmasin menindak rokok ilegal sejumlah 6.200 batang dengan total kerugian negara Rp5.411.395.
Operasi serupa juga digelar oleh Bea Cukai Bandung, yang bersinergi dengan Satpol PP Sumedang, Polres Sumedang, TNI AD, dan Kejaksaan. Tindakan represif dalam menangani peredaran rokok ilegal tersebut dilaksanakan di toko toko kelontong dan pasar tradisional di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Hasilnya, petugas menyita 11.404 batang rokok tanpa pita cukai dari tujuh tempat yang berbeda.
"Tentunya kegiatan ini akan dilaksanakan terus-menerus, bukan hanya untuk mengedukasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk memberi efek jera bagi pedagang-pedagang yang masih menjual rokok ilegal di sekitar wilayah Sumedang," ujarnya.
Selain melakukan penindakan, petugas Bea Cukai juga tak luput memberikan edukasi kepada penjual rokok ilegal/pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal. Ada empat ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok pita cukai salah peruntukan/berbeda, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos (tanpa pita cukai).
Ia pun berharap operasi pasar yang dilancarkan Bea Cukai dapat menekan jumlah rokok ilegal yang beredar di masyarakat dan penyuluhan informasi yang dilakukan petugas dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak buruk rokok ilegal. "Kami pun mengimbau para penjual rokok dan masyarakat tidak lagi menjual atau menggunakan produk hasil tembakau yang dapat merugikan perekonomian negara," tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI