Jakarta, Gatra.com – Harli Siregar didaulat menjabat Kepala Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat. Ia memimpin Kejaksaan di wilayah hasil pemekaran tahun 2003 tersebut setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (20/6).
Burhanuddin menyampaikan selamat kepada Harli Siregar setelah mengambil sumpah jabatan Harli. Ia yakin dan optimistis bahwa Harli adalah sosok yang tepat dan bisa berkontribusi memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya.
Burhanuddin lalu menyampaikan tujuh pokok tugas khusus yang harus dilaksanakan oleh Harli, yakni:
1. Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
2. Pastikan perhelatan Pemilihan Umum 2024 di wilayah saudara berjalan dengan lancar dan aman.
3. Jaga netralitas personel dalam proses Pemilihan Umum 2024, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatan.
4. Bersinergi dengan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya, dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki.
5. Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.
6. Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi suri teladan yang baik bagi seluruh jajaran.
7. Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing.
“Pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3, tanggal 17 Januari 2022 tentang Meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja,” katanya.
Terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, Jaksa Agung mengingatkan agar Kajati Papua Barat segera bersinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah di sana.
“Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Burhanuddin mengingatkan bahwa sumpah serta janji jabatan yang telah diucapkan, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum sedang atau akan dilaksanakan oleh Kejaksaan, yang dapat menghancurkan soliditas institusi.
“Jabatan itu ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan tersebut,” ujarnya.
Pelantikan tersebut dihadiri sejumlah petinggi Kejagung, yakni Wakil Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan RI, para Jaksa Agung Muda dan Staf Ahli Jaksa Agung, serta para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejagung.