Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh tersangka Andhi Pramono dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pejabat pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8 .
“Selain mobil, tim penyidik turut menyita tujuh buah tas mewah dari pelbagai merk kenamaan brand fesyen. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung di KPK,” kata Ali, Selasa (20/6).
Lembaga antirasuah, lanjut Ali, juga masih terus melakukan pengusutan terhadap aliran uang lainnya yang diduga telah digunakan oleh tersangka.
“Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik dari kasus gratifikasi Andhi Pramono.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu KPK menggeledah kediaman Andhi di wilayah Batam, Kepualauan Riau. Di sana, KPK menemukan tiga unit mobil mewah yang diduda sengaja disembunyikan oleh tersangka di sebuah ruko.