Mataram, Gatra.com - Tim Puma Polresta Mataram, meringkus seorang terduga kasus tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, di Dusun Tanak Beak Timuk Desa Tanak Beak Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (17/6) lalu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman A Syarifuddin, mengungkapkan, Tim Puma Polresta Mataram yang dipimpin Kabag Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengamankan seorang terduga kasus tindak pidana penempatan PMI ilegal dengan negara tujuan Korea.
"Dalam operasi ini Tim Puma bekerja sama dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA serta Anggota Unit Tindak Pidana Tipikor atau Tipidter, berhasil mengamankan inisial HAI umur 62 tahun," ujarnya, Selasa (20/6).
Baca Juga: Dalam Dua Pekan, Satgas TPPO Berhasil Menangkap 494 Tersangka Kasus TPPO
Dikatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Mardi Srianto alias Agung (37 tahun), warga Desa Batu Mekar Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
"Korban melaporkan bahwa dia dan dua rekannya atas nama Rinate umur 46 tahun dan Narisah umur 39 tahun, telah menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal," ungkapnya.
Disebutkan, HAI diduga melakukan penempatan PMI ilegal tanpa izin, yang diatur dalam Pasal 81 Junkto Pasal 69 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sub Pasal 378 KUHP.
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang menunjukkan transaksi keuangan terkait penempatan PMI ilegal," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni beberapa lembar kwitansi, yang menunjukkan biaya pemberangkatan PMI masing-masing senilai Rp 30 juta.
Saat ini terduga kasus pengiriman PMI ilegal itu, mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram untuk proses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Satgas TPPO Polda NTB Tahan Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Bima
"Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas, sebelum terlibat dalam penempatan pekerja migran," kata Kabid Humas.
Terkait dengan PMI, Satgas TPPO Provinsi NTB dan kabupaten/kota, lanjut Kabid Humas Polda NTB ini telah bersepakat untuk menggulung habis kasus TPPO. Ingat, tidak ada tempat bagi TPPO di NTB.