Home Hukum Hadirkan Saksi Anak, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Berlangsung Tertutup

Hadirkan Saksi Anak, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Berlangsung Tertutup

Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) berlangsung tertutup karena saksi yang hadir masih di bawah umur. 

Berdasarkan keterangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut, akan ada tiga saksi yang diperiksa pada sidang hari ini, Selasa (20/6).

Setelah terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) memasuki ruang sidang, majelis hakim meminta para saksi yang telah hadir untuk maju ke depan agar bisa diambil sumpahnya. Saksi yang hadir ada anak DT (17), adik dari mantan Pacar Mario, Amanda Pretya, anak AF(16), dan Tenaga Ahli LPSK, Abdanev Jopa.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Jalani Sidang Lanjutan, Lima Saksi Dihadirkan

Saat ini belum diketahui relasi antara saksi dengan terdakwa. Namun, ketika ditanya hakim, saksi anak DT dan anak AF mengatakan kenal dengan Mario Dandy. Saksi anak DT mengaku kenal dengan Shane, sementara saksi anak AF mengaku tidak kenal.

Sebelumnya, anak AG juga dikabarkan akan hadir di persidangan hari ini. Namun, penasehat hukumnya mengatakan belum menerima panggilan terkait hal ini. Sementara, mantan pacar Mario Dandy, Amanda Pretya juga dikabarkan akan menjadi saksi. Namun, pihak keluarga berencana untuk mengajukan permohonan kepada JPU untuk tidak menghadirkan Amanda lantaran sedang sakit.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang AG, Mario dan Shane Tiba di PN Jaksel

"Karena Amanda sudah melakukan BAP konfrontasi dengan Mario Dandy, di Polda Metro pada tanggal 1 atau 2 Mei saya agak lupa setelah lebaran. Itu ada rekamannya jadi kami berpikir bahwa itu dah cukup bisa dibacakan," jelas Opy kepada awak media di PN Jaksel, Selasa (20/6).

Kasus penganiayaan berat dilakukan Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

33