Home Hukum Dua Saksi Dipastikan Tak Hadir di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Dua Saksi Dipastikan Tak Hadir di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk agenda sidang lanjutan terhadap kasus penganiayaan berat kepada David Ozora (17), Selasa (20/6). Identitas saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum diketahui secara pasti.

"Gak tahu diganti oleh siapa, karena sudah sempat tanyakan dari kemarin dan hari ini JPU belum kasih konfirmasi lagi siapa saksi yang menggantikan yang gak dateng," kata Penasehat Hukum David, Mellisa Anggraini di depan ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (20/2).

Sebelumnya, JPU mengatakan akan menghadirkan 5 orang saksi. Tapi, dua saksi sudah dipastikan tidak hadir di sidang hari ini. Kedua orang ini adalah anak AG (15) dan mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda.

Baca Juga: Anak Pejabat Dirjen Pajak Main Permak, Dikeluarkan dari Kampusnya

"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” jelas Kuasa Hukum anak AG, Mangatta Toding Allo melalui pesan WhatsApp.

Ibunda Amanda Pretya,Opy Dewi juga mengatakan anaknya tidak bisa hadir sebagai saksi karena baru menjalani operasi batu ginjal. Ia mengatakan, kemungkinan Amanda hadir sebagai saksi di jadwal sidang selanjutnya juga kecil lantaran anaknya masih sakit.

"Karena Amanda sudah melakukan BAP konfrontasi dengan Mario Dandy, di Polda Metro pada tanggal 1 atau 2 Mei, saya agak lupa apakah setelah lebaran. Itu ada rekamannya, jadi kami berpikir bahwa itu sudah cukup bisa dibacakan," jelas Opy kepada awak media di depan ruang sidang utama PN Jaksel.

Baca Juga: LPSK: Pihak Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan

Artikel ini telah tayang di halaman gatra.com dengan judul "LPSK: Pihak Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Perlindungan". Baca selengkapnya: https://www.gatra.com/news-566002-hukum-lpsk-pihak-korban-penganiayaan-mario-dandy-ajukan-perlindungan.html

Kasus penganiayaan berat menjerat Mario dan Shane melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

35