Mataram, Gatra.com - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB kembali berhasil menyelidiki serta melakukan pengungkapan terhadap dugaan kasus tersebut dengan mengamankan 4 terduga yang kini ditetapkan tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda NTB selaku Kasubsatgas TPPO bidang Kehumasan Kombes Pol Arman A. Syarifuddin menjelaskan, pengungkapan dugaan perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti unit PPA Reskrim Polres Bima dengan melakukan penyelidikan.
Dijelaskan pula bahwa korban bernama Dewi Kurniawati, perempuan 38 tahun alamat Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, kemudian Tuti Faridah, perempuan 25 tahun Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Sementara terlapor berinisial A Pria 44 tahun alamat Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, beserta kawan-kawan.
Baca Juga: Tim Puma Polresta Mataram Bekuk Terduga Pelaku Kejahatan Perdagangan Orang
"Selain kedua korban tersebut ada beberapa rekan korban lainnya yang juga mengalami hal yang sama dengan korban," jelas Arman, dalam keterangan resminya diterima Gatra.com, Selasa (20/6).
Arman menjelaskan, terlapor menggunakan jasa beberapa tenaga lapangannya dengan dibekali surat tugas untuk merekrut para korban. Kemudian A yang merupakan Pimpinan Cabang dari salah satu perusahaan perekrut PMI tersebut melakukan berefing dengan para Salon Pekerja Migran Indonesia (CCPMI). Para korban yang didampingi masing-masing tenaga lapangan, dimana terlapor (A) menawarkan korban untuk bekerja ke luar negeri melalui dua jalur yakni jalur prosedural dan Jalur jalan pintas (JP).
"Karena semua CPMI saat ini telah memiliki paspor sehingga bisa menempuh jalur itu dengan langsung diberangkatkan ke penampungan kantor pusat salah satu perusahaan yang diatasnamakan terlapor. Saat itu terlapor menjanjikan akan bekerja ke Singapura dengan gaji 7 juta rupiah perbulan," jelasnya.
Awalnya Polres Bima mendapatkan informasi adanya perekrutan PMI ke Singapura dan sudah diberangkatkan ke daerah Malang Jawa Timur sejak 2 Juni 2023 namun pada 17 Juni 2023, mereka dipulangkan kembali ke Bima.
Baca Juga: Satgasda TPPO Polda NTB Komitmen Cegah, Berantas, dan Tindak Pelaku Perdagangan Orang
Atas dasar itu Polres Bima menyelidiki dengan mendata para korban yang dipulangkan tersebut kemudian melakukan koordinasi dengan Disnakertrans, dan ternyata beberapa CPMI tersebut tidak memiliki ID Ketenagakerjaan yang menjadi salah satu persyaratan untuk menjadi PMI.
"Atas dasar itu Unit PPA Reskrim polres Bima melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap Terlapor (A) dan Kawan-kawan pada 18 Juni 2023," jelasnya.
Baca Juga: Jumlah Korban Perdagangan Orang Bertambah, Bakamla: Kita Awasi dari Laut
Sesuai menerapkan UU yang ada, terlapor dan teman-temannya juga diancam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 10 Jo. Pasal 11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 5 Jo. 68 Jo. Pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang PPMI Jo. Pasal 55 KUHP.
"Atas UU tersebut para tersangka diancam dengan hukuman penjara dan denda hingga miliaran rupiah," tutup Arman.