Tangerang, Gatra.com - Dalam kurun satu bulan, Bea Cukai Soekarno-Hatta lancarkan sembilan aksi penindakan terhadap kasus pemasukan uang tunai dari luar negeri. Dari penindakan tersebut, petugas mencegah upaya pencucian uang dengan total nilai ditaksir mencapai Rp5,1 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, pada Senin (19/06) mengatakan penindakan dilakukan terhadap upaya menyalahi ketentuan kepabeanan dengan tidak memberitahukan pembawaan komoditas berupa uang tunai/instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit atau setara Rp100 juta ke dalam negeri.
Pembawaan uang tunai dari luar negeri yang tidak diberitahukan tersebut dilakukan oleh penumpang WNA dari berbagai negara asal seperti dari Asia, Timur Tengah, dan Afrika, tetapi juga didominasi oleh penumpang WNI.
“Alibi pembawaan uang tunai ini beragam, baik mengaku untuk keperluan bisnis, uang pribadi, maupun hadiah. Penumpang berdalih tidak melaporkan karena tidak mengetahui adanya aturan terkait pembawaan uang tunai. Namun kami menindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut dengan pendalaman, sehingga dapat memvalidasi kebenaran pembawaan uang tersebut," ungkapnya.
Gatot menjelaskan penindakan ini dilakukan guna mendukung upaya pemerintah untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terhadap kejahatan lintas negara. Pembawaan uang tunai dari luar negeri diperbolehkan, tetapi diatur lebih lanjut oleh ketentuan yang berlaku atas pemasukannya ke Indonesia.
"Untuk itu, kami terus mengimbau pada setiap penumpang untuk mendeklarasikan barang bawaannya melalui pemberitahuan e-CD sebenar-benarnya, sehingga jika memang terdapat pembawaan uang dari luar negeri dapat diasistensi pelaporannya untuk diteruskan ke instansi pengawas terkait,” tambahnya.
Penindakan yang dilakukan Bea Cukai terhadap pembawaan uang tunai ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran ke Kas Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain, dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib diberitahukan kepada pejabat Bea dan Cukai.
Sementara itu, peraturan Gubernur Bank Indonesia nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas PBI Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia, menyebutkan bahwa pembaawaan uang kertas asing dengan jumlah paling sedikit setara dengan Rp1 miliar dilakukan oleh badan berizin dan wajib memperoleh persetujuan pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia.
Selanjutnya, terhadap sembilan kasus pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang tidak diberitahukan dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp700 juta yang disetorkan kepada rekening penerimaan negara. Penindakan terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai bukan merupakan hal yang baru oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. Terhitung pada periode 1 Januari sampai 31 Mei 2023 telah dilakukan sebanyak 29 penindakan terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai dengan total nilai mencapai Rp12,4 miliar dengan sanksi administrasi yang berhasil disetorkan ke rekening penerimaan negara sebesar Rp1,6 miliar.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa mengimbau para pengguna jasa penerbangan internasional agar melaporkan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain baik ke dalam negeri maupun ke luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga kepatuhan hukum dan mencegah pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun negara," tegas Gatot.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI