Mataram, Gatra.com - Tim Puma Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), meringkus seorang terduga kasus tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Dusun Tanak Beak Timuk, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., dalam keterangan resminya, Senin (19/6), mengungkapkan, Tim Puma Polresta Mataram yang dipimpin Kabag Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), berhasil mengamankan seorang terduga kasus tindak pidana penempatan PMI ilegal dengan negara tujuan Korea pada (Sabtu (17/6).
"Dalam operasi ini Tim Puma bekerja sama dengan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA serta Anggota Unit Tindak Pidana Tipikor atau Tipidter, berhasil mengamankan inisial HAI, umur 62 tahun," ujarnya.
Menurutnya, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban Mardi Srianto alias Agung (37 tahun), warga Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
"Korban melaporkan bahwa dirinya dan dua rekannya atas nama Rinate l, umur 46 tahun dan Narisah, umur 39 tahun, telah menjadi korban penempatan pekerja migran ilegal," ungkapnya.
HAI diduga melakukan penempatan PMI ilegal tanpa izin yang diatur dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sub Pasal 378 KUHP.
"Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang menunjukkan transaksi keuangan terkait penempatan PMI ilegal," ucapnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi, yakni beberapa lembar kuitansi, yang menunjukkan biaya pemberangkatan PMI masing-masing senilai Rp30 juta.
Saat ini, terduga pelaku kasus pengiriman PMI ilegal itu, mendekam di balik jeruji besi Polresta Mataram untuk proses hukum selanjutnya.
"Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas, sebelum terlibat dalam penempatan pekerja migran," kata Kabid Humas.
"Terkait dengan PMI, Satgas TPPO Provinsi NTB dan kabupaten/kota, telah bersepakat untuk menggulung habis kasus TPPO. Ingat, tidak ada tempat bagi TPPO di NTB," katanya.