Home Hukum Berhentikan Endar Priantoro, Firli Bahuri Dianggap Tidak Langgar Kode Etik

Berhentikan Endar Priantoro, Firli Bahuri Dianggap Tidak Langgar Kode Etik

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pimpinan KPK lainnya dianggap tidak melanggar kode etik pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro. Hal itu disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

“Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, Senin. (19/6).

Adapun laporan itu disampaikan Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni. Lebih lanjut Syamsudin menjelaskan bahwa surat pemberhentian Endar Priantoro merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final.

Tak hanya itu, lanjut Syamsudin, pimpinan KPK selaku pengguna pegawai negeri berhak untuk mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan ataupun memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang bekerja di lingkungan KPK sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Diberitakan Gatra sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H. Harefa ke Dewas Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran kode etik atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.

Endar mengatakan perpanjangannya resmi lewat surat tugasnya yang disetujui oleh Kapolri. Surat tugasnya dengan nomor B/2471/III/KEP/2023 terhitung mulai 29 Maret 2023 sampai dengan 31 Maret tahun 2024

“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain. Sepengetahuan saya surat perintah penugasan saya dibuat oleh Pak Kapolri setiap tahun sekali untuk masa satu tahun. Jadi tidak berdasar atas usulan dari KPK,” kata Endar di gedung ACLC KPK, Selasa (4/4).

88