Home Kolom Menwa Wajib Dipertahankan Sebagai Komponen Cadangan Program Bela Negara

Menwa Wajib Dipertahankan Sebagai Komponen Cadangan Program Bela Negara

Menwa Wajib Dipertahankan Sebagai Komponen Cadangan Program Bela Negara

Oleh : Wibisono*

 

Keberadaan Resimen Mahasiswa (Menwa) akhir-akhir ini hampir terlupakan, komponen Resimen Mahasiswa punya andil besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia. Tradisi perjuangan Resimen Mahasiswa lahir dari sebuah sejarah panjang dengan tradisi yang terbangun dari tradisi yang hidup dalam masyarakat. Pertama adalah tradisi nasional adalah tradisi tentara pelajar pejuang, yaitu tradisi Tentara Pelajar (TP) dan Corps Mahasiswa (CP), yaitu tradisi meninggalkan bangku sekolah untuk berjuang di bidang pertahanan negara.

Resimen Mahasiswa lahir dari suasana negara yang tidak menentu pada akhir tahun 1950-an, suasana perang kemerdekaan juga masih mewarnai semangat pemuda/mahasiswa saat itu. Dalam suasana seperti ini, berbagai organisasi pemuda, pelajar dan mahasiswa yang ada saat itu tumbuh dengan semangat “Perang Kemerdekaan”. Tidak heran, jika waktu itu wajib latihan militer menjadi bagian kehidupan pemuda, pelajar dan mahasiswa. Terutama bagi mereka yang tergabung dalam berbagai organisasi mobilisasi massa seperti Tentara Pelajar dan Corps Mahasiswa yang menjadi cikal bakal Menwa.

Keberadaan Menwa di kampus sebagai potensi pertahanan negara cukup eksis dengan berbagai payung hukum yang melindunginya selama ini. Surat Keputusan Bersama oleh Menteri Perguruan Tinggi Ilmu Pengetahuan (PTIP) dan Wanpa Hankam yang menggambarkan pokok pikiran pada masa itu, yaitu Nomor M/A/20/ 1963 tentang Wajib Latih Mahasiswa (Walawa) dan pembentukan Menwa. Dua tahun kemudian, dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menko Hankam dan Menteri PTIP Nomor : M/A/165/1965 dan Nomor 2/ PTP/1965 tentang Organisasi dan Prosedur Resimen mahasiswa. Tahun 1975, dikeluarkan SKB Tiga Menteri tentang pembinaan organisasi Resimen Mahasiswa dalam rangka mengikutsertakan rakyat dalam pembelaan negara.

Keputusan itu pertama kali dimuat dalam SKB Menhankam Pangab/Mendikbud/Mendagri No. Kep/39/XI/1975, 0246a/U/1975, 247/A/1975 tanggal 11 November 1975. Sedangkan Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Organisasi Menwa baru dikeluarkan tanggal 19 Januari 1978 dalam SKB Menhankam/Pangab Nomor Kep/021/1978, 05a/ U/1978, 17A/1978.

Namun sayang, akhir-akhir ini Menwa seakan terlupakan, Kementerian Pertahanan (Kemhan) sendiri telah membuat program bela negara tanpa melibatkan Menwa lagi. Seakan-akan peran Menwa tidak ada lagi?

Seiring dengan semakin banyaknya kritik tentang Menwa, pemerintah pada 11 Desember 1994 kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembinaan Menwa. Pemerintah memandang bahwa Menwa masih dianggap fungsional, dan SKB ini sebenarnya hanya meneruskan SKB yang ada sebelumnya. Namun, ada perbedaan mendasar dari SKB 1994 ini adalah menyangkut tanggung jawab pembinaan, di mana dalam SKB 1994 Menwa secara tegas dinyatakan sebagai Rakyat Terlatih.

Memasuki era reformasi dan menguatnya tuntutan pembubaran Menwa, maka dalam sebuah rapat Pembantu Rektor III Perguruan Tinggi se-Indonesia pada pertengahan Mei 2000, diputuskan untuk meninjau kembali keberadaan Menwa. Namun, mengingat pentingnya peran Menwa dikampus, terlebih perannya dalam menanamkan wawasan kebangsaan, khususnya bela negara di kalangan pemuda/mahasiswa, maka keberadaan Menwa tetap dipertahankan dengan menyesuaikan perubahan paradigma yang berkembang. Hal ini selanjutnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SJB) Menhan Nomor: KB/14/M/X/2000, Mendagri dan Otda Nomor: 6/U/KB/200 dan Mendiknas Nomor: 39 A TAHUN 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa.

Surat Keputusan Bersama Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa adalah aturan terakhir yang mengatur tentang Menwa, dimana SKB masih mengacu pada Undang Undang No. 20 tahun 1982 tentang Pokok Pokok Pertahanan Negara sebagai “rohnya”. Namun, “roh” dari Surat Keputusan Bersama tahun 2000 tersebut saat ini telah hilang seiring bergantinya UU Pertahanan, yaitu UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. SKB tahun 2000 seharusnya direvisi kembali dengan mengacu pada UU Pertahanan yang baru, yaitu UU No. 3 tahun 2002.

Terjadi kegamangan dalam pembinaan Menwa, dan sangat beralasan jika Menwa saat ini kehilangan pijakan payung hukum, karena SKB yang mengaturnya sendiri telah kehilangan “roh” terkait UU Pertahanan yang melandasinya. Oleh karena itu revitalisasi payung hukum menyangkut pembinaan Menwa menjadi sesuatu yang harus segera dilakukan saat ini, sehingga peran dan fungsi Menwa ke depan bisa lebih tertata, terutama mengatur kontribusi Menwa dalam upaya bela negera.

Terakhir, penulis menilai dengan terbentuknya Komando Resimen Mahasiswa (Komenwa) yang di didirikan oleh Datep Purwa Saputra beserta para alumni Menwa, seharusnya kita menyambut baik keberadaan organisasi ini untuk bisa memfasilitasi pemerintahan dengan para mahasiswa di kampus terutama kementerian pertahanan untuk membantu dalam program Bela Negara. Komenwa bertekad menjadi organisasi yang independen tanpa berpolitik praktis, politik Komenwa adalah politik negara yang sama sama satu DNA dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

*Penulis adalah Pembina utama Komando Resimen Mahasiswa