Jakarta, Gatra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan Denny Indrayana kepada organisasi profesi advokat tempatnya bernaung terkait pernyataan kebocoran putusan MK soal sistem pemilu.
Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi, Otto Hasibuan, usai meninjau Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, Sabtu (17/6), merespons soal rencana langkah MK tersebut.
“Denny kalau tidak keliru bukan anggota kita, saya enggak tahu di organisasi mana keanggotaan dia, saya enggak tahu. Jadi kita tidak ada kaitan dengan itu,” ucap Otto.
Sedangkan untuk persoalannya, lanjut Otto, berdasarkan pemberitaan media massa, khususnya koran, yakni Denny Indrayana dituduh membocorkan rahasia negara, yakni putusan MK terkait sistem pemilu.
“Saya hanya berpikir, apa betul dia membocorkan itu. Dia kan bukan hakim MK, bukan panitera, dia tidak berada di sekitar mereka itu,” katanya.
Atas dasar itu, Otto berpandangan atau mensinyalir bahwa Denny bukan ?pihak yang membocorkan. “Diduga ada orang yang membocorkan kepada Denny, kemudian Denny menyebarluaskan bocoran itu. Ini harus jeli kita melihat,” katanya.
Kemudian, kalau tidak ada fakta kebocoran, lanjut dia, yang disampaikan Deny itu benar atau tidak, itu hanya dia yang tahu, karena bisa saja tidak ada dibilang ada atau itu benar-benar ada.
“Kan bisa saja, gak benar tapi dibilang ada, tapi kalau pun ada yang bocor, kita meyakini bukan Denny yang membocorkan, ada orang yang membocorkan, memberikan informasi kepada Denny, Denny yang menyebarluaskan. Jadi itu permasalahannya,” kata dia.
Sedangkan ketika ditanya apakah ada pihak tertentu yang memanfaatkan Denny untuk menyampaikan informasi tersebut, Otto mengatakan, tidak tahu.
“Tapi menurut saya, kalau saya mendengar berita, mungkin Denny tidak setuju dengan [sistem Pemilu] tertutup kan. Dia [ingin sistem] terbuka. Kalau itu maksudnya, Denny berhasil. Karena keputusannya terbuka,” ucapnya.
Sedangkan ketika ditanya apakah perbuatan Denny itu masuk ranah pelanggaran kode etik advokat, ?Otto menyampaikan, seorang advokat itu tidak boleh mengomentari tindakan advokat lain melanggar kode etik advokat atau tidak.
“Tidak boleh. Apalagi di samping saya ada Dewan Kehormatan saya nih [Adardam Achyar], enggak boleh,” katanya.
Ia menjelaskan, dengan demikian, kalaupun seorang advokat memenukan perbuatan advokat lain yang diduga melanggar kode etik profesi advokat, tidak bisa mengungkapkan atau menyampaikannya kepada media.
“Saya punya kewajiban untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan. Jadi sorry saya enggak bisa jawab,” katanya.