Home Hukum Peran Oknum TNI AL dalam Sindikat PMI Ilegal di Bintan, Terungkap

Peran Oknum TNI AL dalam Sindikat PMI Ilegal di Bintan, Terungkap

Batam, Gatra.com - Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam terus mendalami dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI AL Kopda M dalam penyelundupan Pekerja Migran Indomesia (PMI) Ilegal di Bintan, Kepri, Sabtu (10/6). Oknum tersebut, diketahui menyediakan tempat penampungan untuk sindikat PMI ilegal.

Kasus tersebut mencuat setelah personel Polres Bintan mengamankan empat orang PMI ilegal di sekitar Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan, yang kembali dari luar negeri. Saat itu, polisi juga mengamankan tersangka berinisial S yang berperan sebagai penjemput para PMI di Tanjung Uban, Bintan.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono, mengatakan, berdasarkan informasi awal, polisi mengerebek sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi penampungan PMI ilegal sebelum diselundupkan ke luar negari. Rumah tersebut adalah milik Kopda M yang disewa untuk menampung calon pekerja ke Malaysia.

"Lantaran rumah itu milik prajurit TNI aktif, Polres berkoordinasi dengan Pomal Lantamal IV untuk dapat mendalami sejauh mana keterlibatan pemilik rumah dengan sindikat PMI ilegal tersebut. Pemberitaan Pomal melepas tersangka Kopda M tidak benar, tersangka digunakan untuk menangkap tersangka lain," katanya, Jumat (16/6).

Joko menegaskan, hasil pemeriksaan awal Kopda M mengaku tidak tahu rumahnya disewa untuk menampung calon PMI ilegal. Hanya saja, Pomal Lantamal IV berkomitmen untuk mendukung pemberantasan sindikat PMI ilegal serta mendalami peran dan kontribusi tersangka Kopka M dalam kasus ini.

"Penindakan ini sebagai implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada semua jajarannya untuk tidak akan membiarkan atau menutupi jika ada personel TNI AL yang melakukan kesalahan bahkan terlibat tindakan kriminal seperti penyelundupan PMI Ilegal di Bintan akan mendapat konsekuensi hukum," tegasnya.

248