Home Hukum Pengamat Kepolisian Minta Kapolri Jelaskan Aturan Pati yang Wajib Laporkan Harta

Pengamat Kepolisian Minta Kapolri Jelaskan Aturan Pati yang Wajib Laporkan Harta

Jakarta, Gatra.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait aturan seorang Pati yang wajib melaporkan hartanya.

"Lebih tepat ditanyakan ke Kapolri. Apakah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia masih berlaku?" kata Bambang saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat (16/6).

Bambang berharap Kapolri agar konsisten atas peraturan yang telah dibuat tersebut. Dia juga meminta Kapolri untuk memberikan sanksi bagi Pati Polri yang tak patuh laporkan hartanya ke KPK.

"Bagi saya, lebih baik mendorong Kapolri konsisten menegakkan peraturannya sendiri dengan memberi sanksi semua jajarannya yang tak disiplin menyampaikan LHKPN," katanya.

Selain itu, istri Komjen Agus, Evy Celianti, juga sempat menjadi sorotan lantaran kerap memamerkan kemewahan hidupnya di media sosial. Tentu hal ini bertolak belakang dengan laporan harta kekayaan Komjen Agus di KPK.

Sementara itu, Komjen Agus diketahui pada tahun 2016 mulai menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri dan berpangkat bintang satu atau Brigjen. Bambamg menilai memang cukup memakan waktu bila menyusun LHKPN sejak tahun ia mendapuk sebagai bintang satu.

"Kurun waktu sejak 2016, dengan promosi jabatan yang sangat tinggi sampai sekarang bukanlah waktu yang pendek untuk menyusun LHKPN bila mau," ujarnya.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Lantaran, Agus melaporkan hartanya terakhir pada 2016 dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar.

"Harta iekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan," kata YLBHI dalam postingan di Instagram Ketua YLBHI Muhammad Isnur.

Kejanggalan tak hanya dilihat oleh YLBHI. Harta kekayaan Kabareskrim telah dianalisa YLBHI bersama tim lainnya. "Timnya ICW, PBHI, AJI, ICJR, YLBHI, KontraS," ungkap Isnur.

Dalam unggahan YLBHI, tampak Kabareskrim hanya melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali, yakni pada 2008 saat dia menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang dengan nominal Rp1.255.636.000, pada 2011 saat menjabat sebagai Kabag Resmob Bareskrim senilai Rp2.797.350.000 dan terakhir pada 2016 saat menjabat sebagai Kabag Pengendalian Operasi Sumsel senilai Rp1.773.400.000.

Menurut YLBHI, jumlah harta kekayaan Rp1,7 miliar janggal. Nominal itu dinilai tidak sesuai dengan gaya hidup sang istri, Evi Celiyanti.

"Sebab, istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri. Padahal, dalam laporan hartanya diketahui kekayaan Agus Andrianto pada tahun 2016 hanya mencapai Rp1,7 miliar," tulis YLBHI.

YLBHI juga menyoroti pendapatan Agus sebagai Kabareskrim Polri. Gaji pokok Agus Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800 per bulan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Kemudian, tunjangan kinerja Rp29.085.000 per bulan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2015. Total pendapatan Agus setiap bulan Rp34.164.400.

53