Merangin, Gatra.com - Tim Elang Satreskrim Polres Merangin, Jambi, berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Andika alias Bowo (21). Warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko yang berpenampilan bak perempuan itu dicokok pada Rabu (14/6/2023) karena diduga menjadi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Informasi yang berhasil dihimpun, saat itu Tim Elang Satreskrim polres Merangin mendapat informasi jika ada warga yang akan melakukan open BO atau penjualan orang secara online melalui WhatsApp.
Kemudian tim langsung melakukan penggerebekan di Hotel Jacky, Desa Mentawak, Kecamatan Nalo Tantan. Dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku dan korban. Lalu keduanya dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggung awabkan perbuatannya.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Mulyono, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya, saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti uang hasil transaksi," ungkap Mulyono pada Jumat (16/6).
Lebih lanjut Kasat mengatakan, jika modus operandi pelaku ini adalah mengambil fee dari transaksi tersebut.
"Dari keterangan pelaku, fee yang ia dapatkan bervariasi melihat dari transaksi. Menurut pelaku, transaksi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, dari transaksi itu, pelaku mendapatkan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," ucapnya.