Purworejo, Gatra.com - Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mencari mangsa di Facebook, berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah. Tersangka Heri Kiswanto (37) berhasil diamankan saat bersembunyi di Desa Sumberejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (15/06/2023) kemarin.
Heri adalah warga Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga melakukan TPPO atas laporan dari SD (45), warga Kelurahan Sindurjan, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. SD adalah kakak kandung korban TPPO berinisial DS warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu melalui Ketua Satgas TPPO Polres Purworejo, Iptu Tri Atmoko menerangkan bahwa, untuk merekrut korbannya, tersangka memasang iklan di akun Facebook pribadinya.
"Tersangka memasang iklan di Facebook, intinya bisa memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia," jelas Iptu Tri Atmoko saat dihubungi, Jumat (16/06/2023).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni menerangkan bahwa, tersangka memberangkatkan korbannya untuk bekerja sebagai PMI dengan menggunakan paspor wisata.
"Setelah korban diberangkatkan ke negara tujuan, para korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai dengan perjanjian awal yang disetujui. Tersangka HK melakukan perekrutan calon PMI di Kelurahan Sindurjan. Ia menjanjikan korban berangkat ke Malaysia, namun sesampai di sana, tidak mendapatkan pekerjaan," kata AKP Yuli Monasoni dalam keterangan persnya.
Kakak korban atau pelapor, pada tanggal 20 April 2023 lalu menghubungi DS yang berada di penampungan di Malaysia. Dari komunikasi melalui WhatsApp, diketahui jika korban selama di penampungan dibatasi ruang geraknya. Dokumen-dokumen pribadinya serta semua dokumen sebagai calon PMI ditahan oleh pemilik penampungan.
"Pemilik penampungan juga memberika syarat, jika ingin kembali ke Indonesia harus menebus sebanyak Rp45 juta. Namun karena keluarga korban tidak memiliki uang sebanyak itu, maka hingga kini korban belum bisa dipulangkan. Bahkan keluarga juga telah hilang kontak dengan korban," papar AKP Yuli.
Akibat perbuatannya, Heri Kiswanto disangka melanggar pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.