Home Hukum Terbukti Korupsi Uang Maba, Mantan Rektor UNILA Dipenjara 10 Tahun

Terbukti Korupsi Uang Maba, Mantan Rektor UNILA Dipenjara 10 Tahun

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa eksekutor telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Lampung (UNILA). Dengan terpidana yakni mantan rektor UNILA, Karomani.

“Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (16/6).

Selain dipenjara, Karomani juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 Miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura).

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tambah Ali.

Dua rekan korupsinya yakni Heryandi dan Muhammad Basri juga ikut dijebloskan ke dalam bui.

Sedangkan mantan Wakil Rektor UNILA yaitu Terpidana Heryandi, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Kemudian atas Muhammad Basri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muhammad Basri untuk membayar uang pengganti Rp 150 juta.

“Jaksa Eksekutor KPK selanjutnya memasukan para Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana sebagaimana putusan,” pungkasnya.

52