Home Hukum Kasasi Mantan Pacar Mario Dandy Ditolak MA, AG Dieksekusi ke LPKA

Kasasi Mantan Pacar Mario Dandy Ditolak MA, AG Dieksekusi ke LPKA

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi dari anak berkonflik hukum AG (15) untuk kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17), dengan perencanaan terlebih dahulu. Mantan pacar Mario Dandy (20) ini sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada Rabu lalu (13/6), yaitu satu hari setelah MA menolak pengajuan kasasinya.

"Kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan karena judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangannya pada Jumat (16/6).

Baca Juga: Restitusi David Ozora Rp100 Miliar, Pengacara: Mau Incar Harta Ayahnya Bukan Lewat Sini

Sobandi menjelaskan, AG akan menjalani masa pidana penjara di bawah pengawasan LPKA selama tiga tahun dan enam bulan. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini dinilai MA sudah mempertimbangkan asas proporsional yang sesuai dengan tingkat kesalahan anak AG

"Serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari anak," jelas Sobandi.

Baca Juga: AG dan JPU Ajukan Kasasi untuk Kasus Penganiayaan David Ozora

Dalam putusan sidang, AG dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban, David Ozora. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

49