Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi untuk tetap menerapkan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang. Puan mengaku siap melaksanakan putusan tersebut.
"Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari Mahkamah Konstitusi. DPR RI taat pada konstitusi Negara,” kata Puan Maharani dalam keterangannya, dikutip Jumat (16/6).
Puan pun mendorong semua pihak untuk taat pada konstitusi dengan menerima putusan dari MK. Menurutnya, hal itu juga dapat mendorong setiap pihak untuk bersama-sama membangun demokrasi berkualitas yang mewujudkan keadilan, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat.
Puan memandang penting hal tersebut, guna mendorong suksesi pelaksanaan Pemilu 2024. Oleh karena itu, ia pun meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu, dapat bekerja sama dengan Pemerintah, DPR, serta aparat keamanan untuk untuk memastikan kelancaran pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan Pemilu dengan gembira dan damai sehingga pesta demokrasi tahun depan akan berjalan dengan aman dan lancar,” imbaunya.
Puan pun meyakini Pemilu 2024 mendatang dapat menjadi ajang untuk saling berdialog dengan baik antar satu sama lain. Pasalnya, kata Puan, Pemilu 2024 juga akan menjadi ajang di mana calon pemimpin Indonesia dapat dengan jelas menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada rakyat.
"Kami meyakini, seluruh calon pemimpin adalah agen terbaik Indonesia yang berkomitmen untuk membangun negara yang lebih baik, mengutamakan kepentingan rakyat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan sosial," kata Puan.
Sebagaimana diketahui, MK sebelumnya telah menolak gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Adapun, para pemohon mengajukan gugatan uji materi Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup.
Dengan keputusan MK untuk tidak mengubah sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, maka masyarakat akan tetap dapat memilih langsung calon anggota legislatif (caleg) sesuai dengan yang diinginkannya tanpa ditentukan partai politik.
Hal itu berbeda dengan sistem proporsional tertutup, di mana masyarakat tak lagi dapat menentukan wakil rakyat secara personal. Pasalnya, dalam sistem proporsional tertutup, masyarakat hanya akan memilih partai politik dan wakil rakyat terpilih ditetapkan oleh partai berdasarkan nomor urut.