Mataram, Gatra.com - Persoalan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) untuk tujuan meraup keuntungan telah banyak merugikan korban kian terjadi. Aparat penegak hukum, di antaranya dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berupaya menindak tegas pelakunya.
Polda NTB bersama pemangku kepentingan lainnya, seperti Imigrasi, Dinas tenaga Kerja dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3PMI) serius berkomitmen untuk mencegah dan memberantas habis kejahatan ini.
Wakapolda NTB, Brigjen Pol. Ruslan Aspan yang juga Ketua Satgas TPPO NTB, bersama jajarannya megungkapkan komitmen tersebut usai Rapat Koordinasi (Rakor) TPPI Provinsi NTB di Ruang Rapat Utama Polda NTB, Kamis (15/6).
Wakapolda yang didampingi Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Teddy Ristiawan dan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin, bersama Kadis Nakertrans NTB, I Gde Putu Aryadi, Kepala BP3MI Mataram Hasoloan Sinaga, dan Kepala Imigrasi Kelas I A Mataram, menegaskan, Rakor TPPO diharapkan bisa memperkuat kinerja dan kerja-kerja terukur dari Satgasda TPPO untuk mencegah, memberantas bahkan mengambil tindakan hukum atas pelaku TPPO ini.
Dia menyebut, masing-masing tim TPPO sama-sama memiliki tanggung jawab bersama dan melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang. Dicontohkannya, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Mataram diharapkan bisa melakukan pencegahan dan proteksi serta memperkuat pengawasan dalam perekrutan dan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia.
Demikian juga halnya dengan Imigrasi bisa memperkuat pengawasan dan memperketat dalam pembuatan paspor para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digunakan untuk bekerja di luar negeri.
“Polda NTB juga berperan dalam pengawasan, pencegahan dengan lebih fokus dalam hal penindakan. Bahkan untuk pencegahan, Polda NTB melibatkan para Bhabinkabtimas yang ada di desa dan kelurahan se-NTB untuk lebih berperan dari tingkat bawah untuk melakukan pengawasan dan pencegahan,” kata Wakapolda.
Wakapolda memberi penekanan kepada para calon PMI untuk tidak cepat percaya dengan berbagai janji dan iming-iming menggiurkan dari para pelaku tindak pidana ini. Para calon PMI harus tetap waspada akan tawaran dari pihak perekrut yang belum tentu terbukti kebenarannya.
Polda NTB, lanjut Wakapolda, juga telah membentuk ataupun membuka pusat informasi dan aduan layanan secara online melalui Satgas Komunikasi TPPO Polda NTB di nomor telepon 081138830666.
“Layanan informasi dan pengaduan ini penting dibuka, jika nantinya masyarakat menemukan kecurigaan atas TPPO ini untuk bisa diinformasikan dan dilaporkan, untuk selanjutnya aparat akan menelusurinya,” ujar Wakapolda.