Jakarta, Gatra.com- Polri kembali menangkap tersangka baru dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menuju Malaysia.
Adapun dalam pengungkapan itu, ada 123 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak dikirim dari Nunukan menuju Malaysia. Dengan penambahan itu, total 12 orang menjadi tersangka TPPO.
"Satgas TPPO Polri bersama tim telah menerbitkan 12 laporan polisi, menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (15/6).
Selain menetapkan tersangka, Satgas TPPO menetapkan 7 orang menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Rinciannya, 2 DPO ditetapkan Polda Kaltara, 5 DPO dari Polres Nunukan. Menurut dia, DPO itu ada juga yang berdomisili di Malaysia. Satgas TPPO Polri pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Ramadhan mengatakan, pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum.
"Apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia," ujar Ramadhan.
Para tersangka itu dikenakan pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 600.000.000.
Sebelumnya, Kepala Satgas (Kasatgas) Penanganan TPPO Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, ada 8 orang ditangkap dalam kasus TPPO dari Nunukan ke Malaysia itu. Asep menyampaikan, sebagaian dari para korban TPPO itu adalah anak-anak.
"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban. 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak, yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/6).
Asep menyampaikan, dalam memberangkatkan korban TPPO itu, pelaku merencanakan pengiriman korban dari Nunukan ke Malaysia melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi atau jalur tikus. Menurut dia, dalam pengungkapan itu, Satgas TPPO Polri juga bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan.
Asep mengatakan, saat ini para korban direncanakan untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing oleh BP3MI.
"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3M) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," kata dia.