Jakarta, Gatra.com - Orangtua beserta adik dari tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim pada Jumat (16/6) ini. Awalnya, mereka diundang untuk diperiksa terkait kasus yang menjerat Dito pada Rabu (14/6) dan Kamis (15/6) kemarin. Namun mereka meminta diundur.
“Keduanya meminta untuk menunda pemeriksaan menjadi hari Jumat 16 Juni 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (15/06).
Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus kepemilikan senpi ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Sebagaimana diketahui, Dito yang kini tengah menjadi tersangka juga berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Dito Mahendra telah menjadi buron sejak 4 Mei 2023 selang beberapa waktu ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal.
Setelah kasus kepemilikan senpi ilegal dikembangkan, penyidik membuat laporan model A terkait kasus dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023.
Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal dan dugaan obstruction of justice itu, penyidik juga sudah dua kali memeriksa kekasih Dito yakni penyanyi Nindy Ayunda. Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada (17/4) serta dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.