Home Hukum Korupsi Dana Tukin ESDM untuk Beli Tanah hingga Umroh

Korupsi Dana Tukin ESDM untuk Beli Tanah hingga Umroh

Jakarta, Gatra.com- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merealisasikan pembayaran Belanja Pegawai berupa Tunjangan Kinerja dengan total sebesar Rp221.924.938.176,00 selama tahun 2020 hingga 2022.

Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni Tersangka Lernhard Febian Sirait dkk yang berjumlah 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tunjangan Kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

“Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (15/6).

Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.

Bahwa uang yang diperoleh para tersangka tersebut kemudian diduga digunakan diantaranya untuk pemeriksa BPK RI sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis untuk operasional kegiatan kantor.

“Keperluan pribadi diantaranya untuk kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, serta logam mulia,” pungkas Firli.

73