Jakarta, Gatra.com - Kompolnas meminta Polri menjelaskan soal kronologi rumah anggotanya bisa menjadi tempat penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lampung. Di kasus tersebut, polisi telah menyebut bahwa anggotanya selaku pemilik rumah tersebut menyewakan asetnya kepada orang lain yang sudah menjadi tersangka TPPO.
Meski begitu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta Polri juga menjelaskan kronologi sehingga anggota tersebut menyewakan rumahnya ke pelaku tindak pidana.
“Update dari Polda Lampung bahwa anggota tidak terlibat TPPO cukup melegakan, tetapi perlu ditelusuri bagaimana rumah tersebut bisa disewakan pada orang lain yang ternyata diduga digunakan untuk TPPO,” ujar Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (15/6).
Ia juga meminta Polri terbuka kepada media terkait penanganan kasus itu agar tidak ada kesan pandang bulu dalam menindak tegas jarimgan pelaku TPPO. Kompolnas juga telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Lampung memintai keterangan terkait hal itu.
“Kami masih menunggu perkembangan hasil pengusutan Bidang Propam Polda Lampung,” kata Poengky.
Selain itu, Kompolnas juga meminta Polri menjelaskan soal sistem pengawasan internal terkait aset yang dimiliki anggotanya. Menurut Poengky, hal itu perlu untuk mengantisipasi agar asetnya anggota Polri tidak disalahgunakan pihak lain.
“Kami juga ingin mengetahui bagaimana pengawasan internal terkait kepemilikan anggota atas rumah dan aset-aset lainnya agar tidak disalahgunakan pelaku-pelaku kejahatan sebagaimana terjadi dalam kasus ini,” tuturnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan rumah penampungan korban TPPO di wilayah Lampung yang milik anggota polisi disewakan kepada orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan manusia.
Adapun rumah itu berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya. Sejak Kamis (8/6)pagi, kondisi rumah itu telah disegel.
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 24 calon pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban TPPO untuk dikirim ke Timur Tengah.
Lebih lanjut, Ramadhan juga menekankan komitmen Polri untuk menindaktegas siapapun pihak yang terlibat TPPO, termasuk jika ada anggota berpangkat apapun yang terlibat.
"Jadi sudah dikoordinasikan, penanganan masih Polda Lampung. Mabes Polri memberikan asistensi terhadap kasus ini," ujarnya.