Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (15/6).
10 tersangka tersebut ialah yakni Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Lernhard Febian Sirait (LFS), Abdullah (A), Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Haryat Prasetyo (HP), Beni Arianto (BA), Hendi (H), Rokhmat Annashikhah (RA), dan Maria Febri Valentine (MFV).
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK kemudian melakukan penahanan seluruh tersangka tersebut dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan. Penahanan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023.
Sebanyak enam orang tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dua orang di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan satu orang di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
“Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” tambah Firli.
Atas perbuatannya para Tersangka,disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.