Home Hukum Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 65 Korban PMI Ilegal di Batam

Satgas TPPO Polda Kepri Selamatkan 65 Korban PMI Ilegal di Batam

Batam, Gatra.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepri berhasil mengungkap 14 kasus calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Batam, Kepri. Penindakan tersebut, berhasil menyelamatkan sekitar  65 orang korban calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia, Singapura dan Kamboja.

Wakasatgas TPPO 1 Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan menjelaskan, penindakan ini selama periode tanggal 5 - 15 Juni 2023. Petugas berhasil menyelamatkan 65 korban yang terdiri dari 45 orang laki-laki dan 20 orang perempuan yang berasal dari beberapa daerah yaitu Jawa, Palembang, Bengkulu, NTB, Lampung, Aceh, Medan dan Batam.

“Para pelaku yang diamankan merekrut para korban dari daerah asalnya, menyiapkan tiket perjalanan, memberikan fasilitas penampungan, dan memberangkatkan calon pekerja melalui pelabuhan resmi dan tidak resmi," katanya, Kamis (15/6).

Lebih lanjut, Adip menjelaskan, modusnya untuk jalur resmi korban sudah memiliki paspor namun tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani-rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial.

"Calon PMI juga wajib memiliki dokumen lengkap yaitu surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami/istri, surat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja, dan perjanjian kerja," ujarnya.

Sementara, kata Adip, untuk pelaku yang menggunakan jalur tikus, mereka berperan sebagai koordinator pengiriman, penjemputan, memberikan penampungan sementara kepada para korban selama di Kota Batam. Para tersangka juga menyiapkan transportasi seperti mobil dan boat pancung untuk memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tak resmi.

"Dalam penindakan ini, Polda Kepri sudah menetapkan 22 orang tersangka. Para tersangka dikenakan Pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," tegasnya.
 

154