Jakarta, Gatra.com – Pelayanan publik yang inklusif dan ramah kelompok rentan menjadi urgensi untuk diakomodir unit penyelenggara pelayanan publik (UPP). Dalam rangka menjamin tersedianya sarana dan prasarana yang ramah kelompok rentan, serta mendukung terciptanya iklim kerja yang kondusif dan berintegritas, Bea Cukai terima kunjungan kerja dari Tim Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Satuan Tugas Sumber Daya Alam Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas SDA KPK).
Tim Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB melakukan peninjauan langsung, pemantauan, dan evaluasi sarana prasarana ramah kelompok rentan tahun 2023 ke Bea Cukai Ngurah Rai, pada Rabu (14/06). Pemantauan dan evaluasi ini menjadi upaya pemerintah agar pelayanan publik dapat senantiasa melayani seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kunjungan ini, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata, mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara konsisten meningkatan kualitas pelayanan dan kinerja yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kualitas pelayanan dan kinerja tersebut antara lain melalui pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang memuat sarana prasarana kelompok rentan,” imbuhnya.
Inovasi pelayanan yang telah dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai dalam mendukung kelompok rentan yaitu layanan konsultasi virtual dan layanan tatap muka prioritas bagi kelompok rentan dengan mengisi formulir pada website resmi bcngurahrai.beacukai.go.id atas layanan yang diperlukan. Selain itu, terdapat inovasi pelayanan yang sedang dikembangkan oleh Bea Cukai Ngurah Rai, yaitu Astinapura, E-CD, One on One Meeting, Lunar, Adhe Rai, dan Smart.
Sementara itu, di Kendari, Satgas SDA KPK melaksanakan kunjungan kerja ke Bea Cukai Kendari, pada Selasa (06/06). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas pencegahan korupsi sektor pertambangan di Sulawesi Utara. Sektor pertambangan Sulawesi Tenggara merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia, dengan tambang nikel sebagai komoditas mayoritas sektor pertambangan tersebut.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo, mengatakan bahwa Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, melalui Bea Cukai Kendari sudah memberikan fasilitas kepabeanan kepada pengusaha di sektor pertambangan di Sulawesi Utara, yaitu fasilitas kawasan berikat.
“Kawasan berikat adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai sebagai langkah untuk mengawasi keluar masuknya barang secara optimal sehingga meminimalisasi adanya kerugian negara. Manfaat kawasan berikat yaitu untuk mendapatkan data barang masuk dan keluar perusahaan dengan lebih akurat dan transparan. Selain penerimaan pajak dalam rangka impor dan ekspor, perusahaan tambang juga harus melunasi penerimaan negara bukan pajak seperti iuran tetap, royalti penjualan hasil tambang, dan lainnya,” ujar Nugroho.
Ketua Satgas SDA KPK, Dian Patria, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara. Pihaknya akan melakukan asistensi terkait pengawasan pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan berikat.
“Tantangan pengawasan mengenai asal usul barang pertambangan bukanlah hal yang mudah, sehingga sistem pengawasan yang ada harus selalu optimal dan efektif. Selain itu Satgas SDA KPK siap untuk mendorong adanya koordinasi terkait pembuatan peraturan pungutan minerba dan blokir untuk perusahaan yang menunggak PNBP,” pungkas Dian.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI