Indragiri Hulu, Gatra.com- Penjabat Manajer PT Tasma Puja, Wawan Kuswandar membantah perusahaannya menguasai lahan desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Riau. Sanggahan ini disampaikannya menyikapi tudingan Kepala Desa Alum, Edi Purnama dibeberapa media beberapa waktu lalu.
"Tuduhan penguasaan lahan Desa Alim oleh PT Tasma Puja yang disampaikan oleh Kepala Desa Alim Edi Purnama melalui beberapa media pada 24 Mei 2023 yang lalu adalah tidak benar. PT Tasma Puja tidak pernah melakukan penyerobotan lahan Desa Alim seperti yang dituduhkan itu maupun dilokasi manapun," kata Wawan, Rabu (14/6).
Wawan mengatakan PT Tasma Puja membangun kebun sawit pola inti dan plasma bukan hanya berdasarkan perizinan yang telah diterbitkan pemerintah saja. Di lapangan, kebun sawit dibangun berdasarkan permohonan dan penyerahan lahan dari desa-desa setempat. Desa-desa yang menyerahkan lahannya untuk dijadikan kebun sawit pola inti plasma adalah Desa Kepayang Sari, Desa Anak Talang dan Desa Cenaku Kecil. Ketiga desa itulah yang menjadi wilayah kerja perusahaan.
Sedangkan Desa Alim yang semula berencana ikut berkebun sawit pola inti plasma tidak dapat memenuhi syarat untuk menyerahkan lahan yang tidak bermasalah. Lahan desa Alim yang seyogyanya akan dijadikan kebun sawit inti plasma sudah merupakan perladangan dan tempat tinggal masyarakat. Jadi Desa Alim tidak jadi ikut serta berkebun sawit karena memang lahannya tidak tersedia.
Persoalan klaim lahan oleh beberapa warga Desa Alim timbul setelah kebun sawit menghasilkan. Lahan tersebut merupakan lahan yang telah diserahkan Desa Kepayang Sari kepada perusahaan untuk dijadikan kebun inti program bagi hasil. Perusahaan memberlakukan pembagian hasil produksi TBS sawit di lahan tersebut kepada penggarap lahan yang berada di sana. Masalahnya masing-masing pihak baik dari Desa Kepayang Sari maupun Desa Alim sama-sama merasa berhak. Maka mereka gelut.
"Sebenarnya yang terjadi adalah sengketa batas desa antara antara Desa Alim dan Desa Kepayang Sari. Masing-masing desa merasa bahwa lahan tersebut adalah bagian dari wilayah desanya. Kebetulan lahan yang dipermasalahkan itu berada di wilayah kerja kebun inti PT Tasma Puja," jelasnya.
Terkait pernyataan bahwa yang menjadi dasar klaim adalah peta dari Kementerian LHK yang menerangkan bahwa wilayah kerja perusahaan berada di lahan desa Alim, setelah perusahaan melakukan pengecekan ke DLHK tidak ditemukan adanya peta yang dimaksud.
"Selama ini dituduhkan seolah-olah perusahaanlah yang melakukan penyerobotan lahan. Padahal sebenarnya perusahaan adalah pihak yang menjadi korban akibat sengketa batas desa tersebut. Perusahaan yang telah mengeluarkan biaya investasi untuk membangun kebun sawit di areal tersebut tidak dapat memperoleh hasilnya," katanya.
"Bahkan terjadi penjarahan sawit dan penyanderaan satpam perusahaan (26/5) yang diprovokatori oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai kuasa hukum warga Desa Alim. Bahkan pada pada hari Kamis (8/6) terjadi lagi penjarahan di lokasi itu. Kali ini warga Desa Kepayang Sari tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan FBB, oknum pengacara tersebut, ke Polres Inhu (9/6)," sebut Wawan.
Dia juga menerangkan, PT Tasma Puja telah beberapa kali memfasilitasi berbagai pihak untuk mencari penyelesaian yang kondusif. Termasuk melibatkan Pemerintah Daerah untuk memediasi penyelesaian sengketa batas desa ini. Namun tampaknya belum ada solusi yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
"Perusahaan berharap apapun permasalahannya jangan ada pihak yang melakukan tindakan pelanggaran hukum seperti pencurian, penjarahan apalagi anarkis. Hubungan perusahaan dengan desa maupun hubungan antar desa-desa di sekitar perkebunan sebenarnya harmonis. Sangat disayangkan apabila ada pihak-pihak yang menjadi provokator memecah belah kerukunan dan membuat kisruh keadaan, karena akan merugikan semua pihak," ungkapnya.