Jakarta, Gatra.com - Persidangan perkara penganiayaan David Ozora (17) akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (15/6) untuk menjalani persidangan.
Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.40 WIB. Mario terlihat menggunakan batik hijau lengan panjang. Sementara, Shane Lukas menggunakan kemeja putih.
"Saksi dari security kompleks, lima orang," ucap Penasehat Hukum David, Mellisa Anggraini melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (14/6).
Awalnya, paman dari David, Rustam Hatala, dijadwalkan akan memberikan kesaksian. Namun, rencana ini diundur karena Rustam dikabarkan sedang menunaikan ibadah haji.
Sebelumnya, sudah ada lima orang saksi yang diperiksa pada Selasa lalu (13/6). Saksi-saksi yang diperiksa adalah ayah David, Jonathan Latumahina dan teman David berinisial R (17) beserta orang tua dari R.
Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario, dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU Perlindungan Anak.