Palembang, Gatra.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memeriksa tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir, Rabu (14/6). Tiga tersangka yang diperiksa yaitu, Darmawan Iskandar ketua Bawaslu Ogan Ilir, Idris dan Karlina masing-masing selaku komisioner.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya melalui Kasi Intelijen Ario Apriyanto Gopar mengatakan, ketiga tersangka tersebut diperiksa sebagai hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir.
"Ketiga tersangka yang periksa atas nama DI Ketua Bawaslu Ogan Ilir, I dan K selaku komisioner. Bahwa tiga tersangka datang ke Kejari Ogan Ilir dari dua lapas berbeda di Palembang, dengan didampingi kuasa hukumnya. Dalam KUHAP tersangka berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum dalam tiap pemeriksaan," ujar Ario dalam keterangan tertulis, Rabu (14/6).
Ario menjelaskan, hal ini dituangkan dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.
"Bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi pada perkara Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir," ujarnya.