Jakarta, Gatra.com – Dua mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, J dan H, segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi penetapan harga jual pasir laut tahun 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, pada Rabu (14/6), mengatakan, keduanya segera menjalani sidang karena perkaranya sudah dilimpahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk diadili,” ujarnya.
Soetarmi menjelaskan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kedua orang di atas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.
Tersangka J merupakan Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kabupaten Takalar sebelumnya menjabat Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar 2018–2020. Adapun H menjabat posisi tersebut pada tahun 2020.
“Perbuatan tersangka J dan H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp7.061.343.713 (Rp7 miliar),” katanya.
Atas perbuatan tersebut, penyidik Kejati Sulsel menyangka J dan H melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.