Tangerang, Gatra.com - Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai community protector dan untuk menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, gelar pemusnahan bersama pada Kamis (08/06) lalu. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2022 hingga awal 2023 dan telah berstatus barang milik negara (BMN).
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan rincian BMN yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan di antaranya 40.042.755 batang rokok, 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.924 mililiter rokok elektrik (REL), 300 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (vape), 2,94 liter acetic anhydride (prekursor).
"Perkiraan nilai barang ialah sebesar Rp45,05 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp30,7 miliar. Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan, serta membahayakan kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin," katanya.
Selain BMN di atas, turut dimusnahkan barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan. Barang-barang itu berupa 4.211.320 batang rokok ilegal, 10.724 buah rokok elektrik ilegal jenis disposable (sekali pakai) ilegal, serta 6080 buah rokok elektrik ilegal jenis cartridge. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp3,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak serta menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Pemusnahan dilakukan secara simbolis di ICE BSD Grand Boulevard dan untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.
Seluruh barang akan dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. Sebuah metode pemusnahan yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat celcius), sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
"Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan bersama ini pun menjadi bukti komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman keras ilegal, rokok ilegal, dan barang-barang larangan dan pembatasan. Kami juga berkomitmen untuk mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Banten dan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi atas putusan pengadilan," tegas Rahmat.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Bea Cukai Banten beserta kantor vertikal di bawahnya secara rutin menyelenggarakan Operasi Gempur setiap tahunnya yang menargetkan penindakan terhadap rokok ilegal dan minuman keras ilegal.
"Selama tahun 2022, Bea Cukai Banten berhasil melakukan penyidikan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai sebanyak 22 penyidikan. Adapun di tahun 2023, sampai dengan bulan Mei atas operasi yang dilakukan, Bea Cukai Banten telah melakukan 8 penyidikan dan pengenaan sanksi administrasi terhadap 31 pelanggar dengan sanksi administrasi mencapai nilai Rp2.761.767.520," tutup Rahmat.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI