Kendari, Gatra.com - Kampanye Gempur Rokok Ilegal akan terus dijalankan oleh Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Bea Cukai Kendari sebagai salah satu unit pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia juga turut aktif mengamankan masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja, mengungkapkan bahwa dari 15 Mei hingga 1 Juni 2023, Bea Cukai Kendari telah melaksanakan operasi gempur rokok ilegal.
“Pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal telah dilakukan di tiga wilayah, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Konawe Selatan,” ungkap Purwatmo.
Pelaksanaan Operasi di Kota Kendari dilakukan dengan menggandeng instansi Denpom XIV/3 Kendari dan Satpol PP Kota Kendari, Operasi di Kab. Konawe berjalan dengan menggandeng satpol PP Kab. Konawe dan berkoordinasi dengan Koramil 1417-07 Unaaha serta di Kab. Konawe Selatan dilakukan dengan menggandeng KPP Pratama Kendari.
“Operasi ini merupakan agenda rutin BC Kendari dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara di sektor cukai,” ujar Purwatmo.
Purwatmo juga menjelaskan bahwa tim gabungan Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan atas ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan cukai.
“Sebagai hasil penindakan dari operasi pada periode ini, telah berhasil diamankan 1.080 batang di wiliyah Kota Kendari, 1.420 batang rokok di wilayah Kab. Konawe, dan 7.640 batang di wilayah Kab. Konawe Selatan. Atau secara total telah diamankan 10.140 batang rokok ilegal yang beredar di Sultra pada periode ini,” jelas Purwatmo.
Tidak hanya melaksanakan penindakan, petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat terkait cara mengenali rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai serta dilakukan juga peletakan stiker yang berisi informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari.
Petugas Bea Cukai juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayah provinsi Sulawesi Tenggara. Selain melakukan edukasi terkait cara mengenali rokok Iegal, petugas juga mensosialisasikan Pasal 40B ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa terhadap pelanggaran di bidang cukai yang berdasarkan hasil penelitian termasuk dalam sanksi pidana dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor setelah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Diharapkan dengan adanya operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi ke masyarakat ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI