Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya, dalam kasus penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan, KPK mengusut dugaan korupsi yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo dan pejabat Kementan lainnya, yakni KSD dan HTA.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/6).
Lebih lanjut Asep belum bisa memaparkan proses penyelidikan yang saat ini tengah berjalan.
"Segera kami sampaikan perkembangannya, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kasus di Kementan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada KPK.
“Sehingga kemudian KPK tindaklanjuti pada proses penegakan hukum,” ujar Ali.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor).
Selain itu, menteri dari Partai NasDem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara, dan lain lain.
Hingga berita ini ditulis, Kementan belum memberikan komentarnya terhadap dugaan korupsi yang menyeret Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.