Home Hukum Polda Lampung dan Polda Sumut Gagalkan Keberangkatan Puluhan PMI Ilegal Asal NTB

Polda Lampung dan Polda Sumut Gagalkan Keberangkatan Puluhan PMI Ilegal Asal NTB

Mataram, Gatra.com - Polda Lampung dan Polda Sumatra Utara (Sumut) berhasi menggagalkan keberangkan sebanyak 56 warga NTB dari praktik perdagangan orang tujuan luar negeri. Rinciannya, sebanyak 24 orang berhasil digagalkan Polda Lampung dan sisanya (32 orang) digagalkan Polda Sumatra Utara (Sumut).

“PMI asal NTB sebanyak itu rencananya akan diberangkatkan ke luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegall,” kata Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan, dalam keterangan tertulisnya diterima Gatra.com, Rabu (14/6).

Menurut dia, dalam upaya pencegahan PMI asal NTB ke luar negeri tersebut, Polda NTB telah melakukan kerja sama dan mengungkap pelaku di NTB, yang telah memberangkatkan korban secara nonprosedural.

Dikatakan, Tindak Pidana Prdagangan Orang (TPPO) termasuk dalam kategori trans-nasional crime dan ini merupakan kejahatan kemanusiaan. Karena itu Polda NTB telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO. Pembentukan Satgas TPPO sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meneruskan amanat Presiden Joko Widodo. Satgas dibentuk untuk memberikan kemudahan dalam mengungkap jaringan TPPO.

Pasca terbentuknya Satgas TPPO ini, Polda NTB menuai sukses, dimana dalam seminggu Polda NTB dan polres jajaran telah mengungkap tiga kasus TPPO. Pengungkapan pertama dilakukan Polres Lobar, Rabu (8/6). Di mana, TPPO yang diungkap ini korbannya seorang perempuan dewasa yang dikirim dan dipekerjakan ke Malaysia secara nonprosedural, sehingga mengalami eksploitasi. Seorang telah ditetapkan tersangka.

Selain itu. Pada Kamis (9/6) lalu, Polda NTB kembali mengungkap TPPO dengan modus membuka lembaga pelatihan kerja (LPK). LPK tersebut telah melakukan perekrutan terhadap 13 calon PMI dan akan diberangkatkan secara nonprosedural. Bahkan 4 di antaranya sudah diberangkatkan ke Jakarta. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya Polres Lombok Tengah (Loteng) Sabtu (11/6) lalu juga telah menetapkan satu tersangka. Korban seorang anak yang dipekerjakan dan mengalami eksploitasi di Arab Saudi.

“Hal ini kita sesalkan karena banyak warga memilih cara instan untuk bisa bekerja di luar negeri tanpa mengetahui terlebih dahulu akan ancaman bahaya yang mengincar,” tukasnya.

Menurut Wakapolda, Satgas TPPO tidak hanya fokus dalam hal penindakan, namun juga diupayakan langkah pencegahan PMI bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Itu sesuai surat perintah tugas pembentukan Satgas TPPO pada 5 Juni 2023

“Satgas TPPO Polda NTB sendiri membawahi delapan bidang, ada penindakan, pencegahan, rehabilitasi, dan lainnya,” kata Wakapolda.

184