Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi pada perkara yang menjerat Andhi Pramono pada Selasa (13/6).
Diketahui para saksi hadir dan diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Kedua saksi tsb menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Andhi Pramono di Batam
Tak hanya itu, KPK menduga harga dari rumah tersebut mencapai miliaran rupiah. Selain itu, KPK menduga sumber uang tersebut berasal dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pencucian uang (TPPU). Hal tersebut berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik dari kasus gratifikasi Andhi Pramono.
Baca juga: Diduga Disembunyikan, KPK Sita Tiga Mobil Mewah Milik Andhi Pramono
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6).
Ali menyebut bahwa status tersangka atas dugaan TPPU yang menjerat eks Kapala Bea Cukai Makassar tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah dikantongi KPK. Kendati demikian, KPK belum memerinci nilai pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono.