Jakarta, Gatra.com - Beredarnya video di media sosial yang viral diketahui merupakan anggota Polri yang diduga berdinas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berinisial Iptu MIP. MIP diduga melakukan perselingkuhan hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Merespon peristiwa tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) akan segera melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap Iptu MIP.
“Rencana tindak lanjut antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri, melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6).
Ramadhan mengatakan, istri dari Iptu MIP, berinisial AHS, juga telah melaporkan sang suami ke Divpropam Polri. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, AHS, ibu dari pelapor yakni R, serta tim Divpropam Polri juga melakukan gelar perkara. Hasilnya, Iptu MIP terbukti melakukan dugaan pelanggaran etik.
“Ditemukan cukup bukti bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM,” ujar Ramadhan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Iptu MIP saat ini telah ditempatkan khusus selama 21 hari ke depan.
“Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP,” katanya.
Adapun dalam video yang beredar di media sosial, seorang wanita inisial AHS yang disebut sebagai istri Iptu IMP mengungkapkan perilaku tercela suaminya. Dalam video, AHS disebutkan menemukan 12 video asusila suaminya dengan seorang janda.
Saat perselingkuhannya terbongkar, AHS mengaku pernah disiram bubur panas oleh Iptu MIP di hadapan anaknya. AHS juga disebut telah melaporkan perbuatan suaimnya ke Divpropam Polri dan Propam Polda Sumatera Utara.