Home Hukum Berawal dari LHKPN, KPK Tingkatkan Enam Kasus ke Penyelidikan

Berawal dari LHKPN, KPK Tingkatkan Enam Kasus ke Penyelidikan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 2023 telah membuka penyelidikan terhadap enam pejabat yang berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

"Alun, Wahono, Sudarman, Eko Bea Cukai Jogja, Andhi Bea Cukai Makassar, Boltim (Bolaang Mongondow Timur)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Dua di antaranya bahkan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yakni Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono. Terbaru, Andhi Pramono kini telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lembaga antirasuah menyebut LHKPN kini telah menjadi salah satu instrumen untuk penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pahala juga menyampaikan apresiasi atas gencarnya pemberitaan media yang telah meramaikan pemberitaan soal LHKPN, dan telah membawa dampak positif terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaannya.

"Saya pada kesempatan ini berterima kasih ke media yang sudah meramaikan LHKPN, sepertinya orang menjadi agak takut kalau telat melapor," ujar Pahala.

Secara terpisah, Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menerangkan, bahwa pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN tidak hanya menunggu informasi viral dari masyarakat. Tetapi, KPK secara berkala juga melakukan pemeriksaan LHKPN yang dapat ditindaklanjuti dengan klarifikasi.

Sebagai informasi tambahan, para pejabat di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta para pejabat lain yang memiliki fungsi strategi penyelenggaraan negara wajib melaporkan harga kekayaannya.  

Kewajiban pejabat negara mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2022, dan UU Nomor 7 Tahun 2016.

Berikut enam pejabat yang diselidiki oleh KPK, mereka yakni:

1. Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

2. Mantan kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.

3. Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

4. Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

5. Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

6. Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh.

29